5 Golongan Yang Dilarang
Menerima zakat Fitrah/ Maal
Sahabat Al Batir Yang Baik, Berikut 5 Golongan yang tidak dibolehkan menerima Zakat Fitrah atau Zakat Maal;
1. Bani Hasyim/Bani Muthalib. Dalam budaya umat muslim di Indonesia biasa dikenal Para Habib/Sayyid bagi keturunan laki-laki. Kalau perempuan disebut Sayyidah/Syarifah. Keduanya merupakan masih punya darah atau keturunan Nabi Muhammad Saw.
2. Para Agniya atau orang-orang yang kaya. Dia sudah memiliki banyak harta, sehingga tidak perlu menerima zakat. Yang ada merekalah yang berkewajiban membayar zakat, bukan mendapatkan zakat.
3. Orang-orang kafir atau non-muslim. Kecuali dia muallaf atau telah masuk Islam, maka dia berhak mendapatkan zakat. Meskipun dia kaya, karena untuk menjalin hubungan penuh kasih sayang diantara umat Islam. Namun, bila dia dia menolak menerimanya bisa dialihkan kepada 8 golongan lain yang berhak menerima zakat.
4. Keluarga sendiri, bisa ayah ibu, atau mertua. Yang masih ada ikatan darah atau kerabat dekat. Meskipun termasuk fakir miskin, mereka tidak diperbolehkan menerapkan zakat dari anak sendiri atau menantu sendiri. Lebih baik diberikan kepada Amil (panitia zakat) untuk disalurkan kepada yang lebih utama dari 8 golongan Mustahik (penerima zakat). Supaya zakat yang diwajibkan kepada kita lebih tepat sasaran. Biarlah Amil yang menentukan siapa yang berhak menerimanya.
5. Para Budak atau Hamba Sahaya. Mereka juga tidak boleh mendapatkan zakat. Ini tradisi Jahiliyah di zaman sebelum ada ajaran Islam. Namun, golongan ini di zaman sekarang sudah tidak ada. Wallahu a'lam bisshowab.
Semoga kita semua diberikan kesehatan, dan mendapatkan keberkahan Ramadhan tahun ini. Semoga bermanfaat.
Komentar
Posting Komentar